Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I

Authors

  • Nengki Wijaya Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta
  • Yulianto Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta

Abstract

Seseorang dikatakan patuh jika memenuhi diantaranya kepatuhan mendaftarkan diri, kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang, kepatuhan dalam pembayaran tunggakan serta kepatuhan untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan (SPT). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengevaluasi secara simultan seberapa besar pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan jumlah populasi sebanyak 19.178 Wajib Pajak OP (Karyawan dan Non Karyawan) terdaftar aktif Tahun 2023, dengan menggunakan rumus slovin margin of error sebesar 10% maka jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan dan Non Karyawan) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Berdasarkan hasil pengolahan data menggunakan program statistik SPSS ver. 25.0, Kesadaran Wajib Pajak  (X1), Pemahaman Peraturan Pajak (X2), dan Sanksi Pajak (X3) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Berdasarkan hasil koefisien determinasi (R2) diketahui bahwa Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak dan Sanksi Pajak berpengaruh sebesar 81,9% terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Madya Jakarta Selatan I, sedangkan sebesar 18,9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti pada penelitian ini.

  

Downloads

Published

2025-09-26